Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Opini
21 September 2021

Dosen Feodal: Pelaku Kekerasan Akademik yang Mengancam Kebebasan Akademik

HMJ-IE
Opini

Dosen Feodal: Pelaku Kekerasan Akademik yang Mengancam Kebebasan Akademik

HMJ-IE
21 September 2021
Ilustrasi Dosen Feodal

Ilustrasi Dosen Feodal

Oleh: TAS

Kebebasan akademik merupakan suatu hal yang sangat fundamental bagi lingkungan akademik, tak terkecuali bagi lingkungan perguruan tinggi. Dr. Herlambang Wiratraman dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga dan Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan bahwa kebebasan akademik adalah kekebasan yang dimiliki oleh setiap insan cendekia/akademik yang ada di institusi akademik.

Kebebasan akademik diperlukan sebagai upaya memberikan jalan bagi para intelektual dalam mengembangkan ilmu pengetahuan maupun melahirkan gagasan-gasasan baru. Tanpa kebebasan akademik, tentu hal tersebut akan sulit tercapai.

Pentingnya posisi kekebasan akademik tak membuat orang-orang yang berada di dalam institusi pendidikan melindunginya. Salah satu kasus yang paling sering dijumpai oleh mahasiswa adalah ketika proses perkuliahan berlangsung, dimana terkadang seorang dosen sama sekali tidak membuka ruang diskusi diluar dari referensi ilmu pengetahuan yang ia konsumsi dan tidak menghargai perbedaan pendapat yang muncul dari mahasiswa. Ilmu pengetahuan dianggapnya sebagai sesuai yang mutlak yang ia sampaikan sebagai sesuatu yang dogmatis bagi mahasiswa.

BACA JUGA

Watak Mengintervensi dan Bentuk Polarisasi Pimpinan FEBI

Ideologi Aparatus State

Seorang komedian yang akrab disapa Cak Lontong ketika diundang ke salah satu acara televisi berpendapat bahwa ada tiga karakter politisi, salah satunya Politisi Pak Raden. Karakter politisi Pak Raden ia artikan sebagai seorang politisi feodal, ingin selalu dihormati, memetingkan diri sendiri dan terjebak romantisme masa lalu.

Meminjam istilah dari Cak Lontong tentang Politisi Pak Raden ini, seorang dosen yang tidak membuka ruang diskusi dan menghargai perbedaan pendapat ini bisa kita sebut sebagai ‘Dosen Feodal’.

Dosen ‘Feodal’ ini dapat kita artikan sebagai seorang dosen yang menganggap dirinya sebagai seorang raja di dalam sebuah Kesultanan Ilmu Pengetahuan, seorang raja yang tidak akan pernah menganggap dirinya salah dan akan selalu menganggap orang lain salah ketika berani menentangnya.

Dosen Feodal di Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

Seorang akademisi Rocky Gerung mengatakan bahwa satu-satunya tempat paling bebas di alam semesta adalah ruang kelas. Menurutnya, cuman di ruang kelas orang hanya bertumpu pada kekuatan argumen. Hanya yang bersifat keyakinan (bersifat vertikal/akidah) yang tidak mungkin diperdebatkan, ilmu pengetahuan harus terbuka untuk didiskusikan.

Konsep ideal yang disampaikan oleh Rocky Gerung bukan berarti ruang kelas menjadi . Sebagai mahasiswa, dosen feodal tentu bukanlah sesuatu yang sulit kita temukan di ruang kelas. Proses perkuliahan di ruang kelas yang kita idealkan sebagai wahana transformasi ilmu pengetahuan yang dialektis tidak selamanya kita jumpai. Maraknya dosen feodal adalah salah satu penghambat terbesarnya.

“Kalau masih ada yang tidak setuju dengan pengangguran bilang memang, saya kasi keluar. Kita ketemu lagi tahum depan. Untuk apa saya ajar kalau ujung-ujungnya tidak setuju. Mending keluar saja!”.

Begitulah pernyataan dosen AW ketika mengajar disalah satu mata kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar beberapa hari yang lalu.

Pernyataan yang disampaikan oleh si dosen feodal AW ini tentu telah melanggar kebebasan akademik dan tentu merupakan sebuah bentuk kekerasan akademik!

Banking Education: Kritik Paulo Freire pada Pola Belajar Satu Arah

Apa yang disampaikan oleh AW di atas saat proses perkuliahan berlangsung via daring tersebut menandakan bahwa ia telah menutup ruang diskusi terkait suatu objek pembahasan, dalam hal ini menutup ruang diskusi bagi siapa saja yang tidak bersepakat dengan adanya pengangguran.

Dengan menggunakan pola yang terkesan satu arah yang dilakukan oleh AW menjadikan proses belajar mengajar tak ubahnya sebagai kegiatan menabung, dimana dosen yang menganggap dirinya paling tahu tentang ilmu pengetuhuan tertentu sebagai penabung dan mahasiswa sebagai celengan atau wadah kosong yang tidak tahu apa-apa.

Pola belajar seperti inilah yang di kritik oleh seorang tokoh Pendidikan asal Brazil bernama Paulo Freire. Ia menyebut pola belajar ini dengan istilah Banking Education.

Alhasil, tidak ada lagi ruang dialektis yang tersisa, sebab yang bertindak sebagai subjek hanyalah dosen dan mahasiswa dipandang sebagai objek. Kebenaran seakan tersentral pada posisi dosen dan mahasiswa akan dianggap salah jika argumentasi yang dikeluarkan itu tidak sama atau bertentangan dengan apa yang disampaikan dosen.

Menilik Berbagai Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan AW

Sikap pembungkaman atas kebebasan menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh AW ini merupakan bentuk pelanggaran, baik yang bersifat internasional, nasional, hingga secara khusus berbagai bentuk peraturan di lingkungan UIN Alauddin itu sendiri. Mari menilik berbagai bentuk pelanggaran tersebut!

Pertama, terkait Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais De Chailot, Paris, Prancis. Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi (Baca: Institute For Criminal Justice Reform).

Dalam Deklarasi HAM terdapat 30 pasal yang melindungi hak-hak dasar sebagai suatu entitas individu. Dalam pasal 18 dan 19 jelas dikatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan dalam berpikir dan kebebasan mengemukakan suatu pendapat. Bahkan dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang bebas mengganti suatu agama/kepercayaan dan juga pengimplementasiannya (Baca: Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 18 dan 19).

Jelas, bahwa sikap menutup ruang diskusi bagi barang siapa yang tidak bersepakat bagi adanya pengangguran yang dilakukan oleh AW telah melanggar Hak dasar mahasiswa sebagai individu yang diakui oleh dunia internasional.

Kedua, terkait Undang-Undang Dasal 1945 pasal 28E. Dalam UUD 1945 pasal 28E mengatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Baca: UUD 1948 pasal 28E).

Dalam pasal tersebut atau dari sedikit pasal-pasal dalam UUD 1945 yang pernah saya baca, sama sekali tidak ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang tidak bersepakat dengan suatu hal, itu merupakan suatu bentuk tindakan inkonstitusional maupun pelanggaran.

Demikianlah bentuk pelanggaran, baik secara internasional maupun nasional yang dilakukan oleh AW. Selanjutnya, saya akan mengajak pembaca untuk melihat berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh AW di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar.

Ketiga, Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar. Begitu pentingnya posisi kebebasan akademik, UIN Alauddin Makassar dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan sangat menekankan pelindungan atas kebebasan mimbar akademik. Hal ini juga tertuang di dalam Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar.

Dalam pasal 7 Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar dengan jelas mengatakan bahwaa “dosen berkewajiban menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan dan forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan” (Baca: Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, pasal 7).

Sebagai seorang dosen di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar, AW seharusnya mematuhi apa yang tertuang dalam Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, yang di dalamnya mewajibkan dosen menjunjung tinggi kebebasan akademik. Namun, melalui pernyataan AW yang tidak menerima jika ada mahasiswa yang tidak bersepakat dengan adanya pengangguran jelas merupakan sebuah bentuk kekerasan akademik.

Sebelum kita melanjutkan berbagai bentuk pelanggaran lainnya, mari kita lihat sekali lagi pernyataan AW di dalam proses perkuliahan yang berlangsung via daring dilingkungan Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar.

“Kalau masih ada yang tidak setuju dengan pengangguran bilang memang, saya kasi keluar. Kita ketemu lagi tahum depan. Untuk apa saya ajar kalau ujung-ujungnya tidak setuju. Mending keluar saja!”.

Apa yang pembaca bisa tangkap dari pernyataan tersebut selain pengekangan atas kebebasan akademik? Tentu jika pembaca cermati, selain mengekang kebebasan akademik, pernyataan tersebut mengandung unsur pengancaman bagi mahasiswa yang tidak bersepakat dengan pengangguran.

Di dalam Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, tindakan mengancam diposisikan sebagai bentuk Pelanggaran Sedang. Dalam pasal 20 Kode Etik Dosen mengatakan bahwa “menghina, memfitnah, mengancam, merusak nama baik dengan lisan, tulisan maupun sikap dan tindakan lainnya terhadap mahasiswa, pengawai, sesama dosen, dan pimpinan Universitas” (Baca: Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, pasal 20).

Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar yang seharusnya dipegang teguh oleh AW selama menjalankan aktivitasnya sebagai seorang dosen di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar, melalui pernyataan yang ia lontarkan dalam proses perkuliahan jurus mengingkarinya sendiri.

Keempat,  Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: 678 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang tertuang dalam Buku Pedoman Mahasiswa. Bukan hanya dosen yang berhak menggunakan kebebasan akademik, melainkan mahasiswa juga berhak atas kebebasan akademik. Dalam pasal 7 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban mahasiswa, poin 1 mengatakan bahwa “mengembangkan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab”. Bukan hanya itu, poin 7 juga mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi berupa usul, saran, kritik juga hak bagi mahasiswa (Baca: Buku Pedoman Mahasiswa 2020, hal. 77 dan 78).

Dengan ini sudah sangat jelas dikatakan bahwa kebebasan dalam menyampaikan pikiran maupun gagasan di dalam lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar merupakan hak bagi mahasiswa. Apa yang dilakukan AW melalui pernyataan yang disebutkan di atas bisa kita simpulkan sebagi pelanggaran atas hak mahasiswa.

Lebih lanjut, pada bagian Kewajiban Mahasiswa, baik yang bersifat umum maupun khusus, tidak satupu yang mengatakan bahwa mahasiswa diwajibkan selalu bersepakat dengan apa yang disampaikan oleh dosen (Baca: Buku Pedoman Mahasiswa, hal. 78, 79, dan 80).

Di bagian Larangan pasal 10, juga satupun tidak ada yang mengatakan bahwa mahasiswa dilarang memiliki perspektif lain dengan apa yang disampaikan oleh dosen (Baca: Buku Pedoman Mahasiswa, hal. 80, 81, dan 82).

Sebagai mahasiswa, sudah seharusnya kita mengutuk keras jika ada dosen yang tindak sebagai dosen feodal seperti ini. Kebebasan akademik merupakan roh lingkungan akademik sudah selayaknya dijunjung tinggi oleh seluruh civitas akademik, tanpa terkecuali.

 

Oleh: TAS

Kebebasan akademik merupakan suatu hal yang sangat fundamental bagi lingkungan akademik, tak terkecuali bagi lingkungan perguruan tinggi. Dr. Herlambang Wiratraman dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga dan Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan bahwa kebebasan akademik adalah kekebasan yang dimiliki oleh setiap insan cendekia/akademik yang ada di institusi akademik.

Kebebasan akademik diperlukan sebagai upaya memberikan jalan bagi para intelektual dalam mengembangkan ilmu pengetahuan maupun melahirkan gagasan-gasasan baru. Tanpa kebebasan akademik, tentu hal tersebut akan sulit tercapai.

Pentingnya posisi kekebasan akademik tak membuat orang-orang yang berada di dalam institusi pendidikan melindunginya. Salah satu kasus yang paling sering dijumpai oleh mahasiswa adalah ketika proses perkuliahan berlangsung, dimana terkadang seorang dosen sama sekali tidak membuka ruang diskusi diluar dari referensi ilmu pengetahuan yang ia konsumsi dan tidak menghargai perbedaan pendapat yang muncul dari mahasiswa. Ilmu pengetahuan dianggapnya sebagai sesuai yang mutlak yang ia sampaikan sebagai sesuatu yang dogmatis bagi mahasiswa.

BACA JUGA

Watak Mengintervensi dan Bentuk Polarisasi Pimpinan FEBI

Ideologi Aparatus State

Seorang komedian yang akrab disapa Cak Lontong ketika diundang ke salah satu acara televisi berpendapat bahwa ada tiga karakter politisi, salah satunya Politisi Pak Raden. Karakter politisi Pak Raden ia artikan sebagai seorang politisi feodal, ingin selalu dihormati, memetingkan diri sendiri dan terjebak romantisme masa lalu.

Meminjam istilah dari Cak Lontong tentang Politisi Pak Raden ini, seorang dosen yang tidak membuka ruang diskusi dan menghargai perbedaan pendapat ini bisa kita sebut sebagai ‘Dosen Feodal’.

Dosen ‘Feodal’ ini dapat kita artikan sebagai seorang dosen yang menganggap dirinya sebagai seorang raja di dalam sebuah Kesultanan Ilmu Pengetahuan, seorang raja yang tidak akan pernah menganggap dirinya salah dan akan selalu menganggap orang lain salah ketika berani menentangnya.

Dosen Feodal di Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

Seorang akademisi Rocky Gerung mengatakan bahwa satu-satunya tempat paling bebas di alam semesta adalah ruang kelas. Menurutnya, cuman di ruang kelas orang hanya bertumpu pada kekuatan argumen. Hanya yang bersifat keyakinan (bersifat vertikal/akidah) yang tidak mungkin diperdebatkan, ilmu pengetahuan harus terbuka untuk didiskusikan.

Konsep ideal yang disampaikan oleh Rocky Gerung bukan berarti ruang kelas menjadi . Sebagai mahasiswa, dosen feodal tentu bukanlah sesuatu yang sulit kita temukan di ruang kelas. Proses perkuliahan di ruang kelas yang kita idealkan sebagai wahana transformasi ilmu pengetahuan yang dialektis tidak selamanya kita jumpai. Maraknya dosen feodal adalah salah satu penghambat terbesarnya.

“Kalau masih ada yang tidak setuju dengan pengangguran bilang memang, saya kasi keluar. Kita ketemu lagi tahum depan. Untuk apa saya ajar kalau ujung-ujungnya tidak setuju. Mending keluar saja!”.

Begitulah pernyataan dosen AW ketika mengajar disalah satu mata kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar beberapa hari yang lalu.

Pernyataan yang disampaikan oleh si dosen feodal AW ini tentu telah melanggar kebebasan akademik dan tentu merupakan sebuah bentuk kekerasan akademik!

Banking Education: Kritik Paulo Freire pada Pola Belajar Satu Arah

Apa yang disampaikan oleh AW di atas saat proses perkuliahan berlangsung via daring tersebut menandakan bahwa ia telah menutup ruang diskusi terkait suatu objek pembahasan, dalam hal ini menutup ruang diskusi bagi siapa saja yang tidak bersepakat dengan adanya pengangguran.

Dengan menggunakan pola yang terkesan satu arah yang dilakukan oleh AW menjadikan proses belajar mengajar tak ubahnya sebagai kegiatan menabung, dimana dosen yang menganggap dirinya paling tahu tentang ilmu pengetuhuan tertentu sebagai penabung dan mahasiswa sebagai celengan atau wadah kosong yang tidak tahu apa-apa.

Pola belajar seperti inilah yang di kritik oleh seorang tokoh Pendidikan asal Brazil bernama Paulo Freire. Ia menyebut pola belajar ini dengan istilah Banking Education.

Alhasil, tidak ada lagi ruang dialektis yang tersisa, sebab yang bertindak sebagai subjek hanyalah dosen dan mahasiswa dipandang sebagai objek. Kebenaran seakan tersentral pada posisi dosen dan mahasiswa akan dianggap salah jika argumentasi yang dikeluarkan itu tidak sama atau bertentangan dengan apa yang disampaikan dosen.

Menilik Berbagai Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan AW

Sikap pembungkaman atas kebebasan menyampaikan pendapat yang dilakukan oleh AW ini merupakan bentuk pelanggaran, baik yang bersifat internasional, nasional, hingga secara khusus berbagai bentuk peraturan di lingkungan UIN Alauddin itu sendiri. Mari menilik berbagai bentuk pelanggaran tersebut!

Pertama, terkait Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights adalah sebuah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais De Chailot, Paris, Prancis. Deklarasi ini merupakan standar umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia secara internasional haruslah dilindungi (Baca: Institute For Criminal Justice Reform).

Dalam Deklarasi HAM terdapat 30 pasal yang melindungi hak-hak dasar sebagai suatu entitas individu. Dalam pasal 18 dan 19 jelas dikatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan dalam berpikir dan kebebasan mengemukakan suatu pendapat. Bahkan dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang bebas mengganti suatu agama/kepercayaan dan juga pengimplementasiannya (Baca: Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pasal 18 dan 19).

Jelas, bahwa sikap menutup ruang diskusi bagi barang siapa yang tidak bersepakat bagi adanya pengangguran yang dilakukan oleh AW telah melanggar Hak dasar mahasiswa sebagai individu yang diakui oleh dunia internasional.

Kedua, terkait Undang-Undang Dasal 1945 pasal 28E. Dalam UUD 1945 pasal 28E mengatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” (Baca: UUD 1948 pasal 28E).

Dalam pasal tersebut atau dari sedikit pasal-pasal dalam UUD 1945 yang pernah saya baca, sama sekali tidak ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang tidak bersepakat dengan suatu hal, itu merupakan suatu bentuk tindakan inkonstitusional maupun pelanggaran.

Demikianlah bentuk pelanggaran, baik secara internasional maupun nasional yang dilakukan oleh AW. Selanjutnya, saya akan mengajak pembaca untuk melihat berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh AW di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar.

Ketiga, Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar. Begitu pentingnya posisi kebebasan akademik, UIN Alauddin Makassar dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan sangat menekankan pelindungan atas kebebasan mimbar akademik. Hal ini juga tertuang di dalam Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar.

Dalam pasal 7 Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar dengan jelas mengatakan bahwaa “dosen berkewajiban menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan dan forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan” (Baca: Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, pasal 7).

Sebagai seorang dosen di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar, AW seharusnya mematuhi apa yang tertuang dalam Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, yang di dalamnya mewajibkan dosen menjunjung tinggi kebebasan akademik. Namun, melalui pernyataan AW yang tidak menerima jika ada mahasiswa yang tidak bersepakat dengan adanya pengangguran jelas merupakan sebuah bentuk kekerasan akademik.

Sebelum kita melanjutkan berbagai bentuk pelanggaran lainnya, mari kita lihat sekali lagi pernyataan AW di dalam proses perkuliahan yang berlangsung via daring dilingkungan Jurusan Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar.

“Kalau masih ada yang tidak setuju dengan pengangguran bilang memang, saya kasi keluar. Kita ketemu lagi tahum depan. Untuk apa saya ajar kalau ujung-ujungnya tidak setuju. Mending keluar saja!”.

Apa yang pembaca bisa tangkap dari pernyataan tersebut selain pengekangan atas kebebasan akademik? Tentu jika pembaca cermati, selain mengekang kebebasan akademik, pernyataan tersebut mengandung unsur pengancaman bagi mahasiswa yang tidak bersepakat dengan pengangguran.

Di dalam Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, tindakan mengancam diposisikan sebagai bentuk Pelanggaran Sedang. Dalam pasal 20 Kode Etik Dosen mengatakan bahwa “menghina, memfitnah, mengancam, merusak nama baik dengan lisan, tulisan maupun sikap dan tindakan lainnya terhadap mahasiswa, pengawai, sesama dosen, dan pimpinan Universitas” (Baca: Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar, pasal 20).

Kode Etik Dosen UIN Alauddin Makassar yang seharusnya dipegang teguh oleh AW selama menjalankan aktivitasnya sebagai seorang dosen di lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar, melalui pernyataan yang ia lontarkan dalam proses perkuliahan jurus mengingkarinya sendiri.

Keempat,  Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor: 678 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang tertuang dalam Buku Pedoman Mahasiswa. Bukan hanya dosen yang berhak menggunakan kebebasan akademik, melainkan mahasiswa juga berhak atas kebebasan akademik. Dalam pasal 7 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban mahasiswa, poin 1 mengatakan bahwa “mengembangkan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab”. Bukan hanya itu, poin 7 juga mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi berupa usul, saran, kritik juga hak bagi mahasiswa (Baca: Buku Pedoman Mahasiswa 2020, hal. 77 dan 78).

Dengan ini sudah sangat jelas dikatakan bahwa kebebasan dalam menyampaikan pikiran maupun gagasan di dalam lingkungan akademik UIN Alauddin Makassar merupakan hak bagi mahasiswa. Apa yang dilakukan AW melalui pernyataan yang disebutkan di atas bisa kita simpulkan sebagi pelanggaran atas hak mahasiswa.

Lebih lanjut, pada bagian Kewajiban Mahasiswa, baik yang bersifat umum maupun khusus, tidak satupu yang mengatakan bahwa mahasiswa diwajibkan selalu bersepakat dengan apa yang disampaikan oleh dosen (Baca: Buku Pedoman Mahasiswa, hal. 78, 79, dan 80).

Di bagian Larangan pasal 10, juga satupun tidak ada yang mengatakan bahwa mahasiswa dilarang memiliki perspektif lain dengan apa yang disampaikan oleh dosen (Baca: Buku Pedoman Mahasiswa, hal. 80, 81, dan 82).

Sebagai mahasiswa, sudah seharusnya kita mengutuk keras jika ada dosen yang tindak sebagai dosen feodal seperti ini. Kebebasan akademik merupakan roh lingkungan akademik sudah selayaknya dijunjung tinggi oleh seluruh civitas akademik, tanpa terkecuali.

 

ARTIKEL TERKAIT

Resensi Film: Yuni, Perempuan yang berhasil keluar dari belenggu patriarki

Resensi Film: Yuni, Perempuan yang berhasil keluar dari belenggu patriarki

29 April 2022

Resensi Buku: Kita Semua Harus Menjadi Feminis!

26 April 2022

Watak Mengintervensi dan Bentuk Polarisasi Pimpinan FEBI

26 Maret 2022

Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan Di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI

25 Maret 2022

Aku dan Kisahnya

24 Maret 2022

Populer

Resensi Film: Yuni, Perempuan yang berhasil keluar dari belenggu patriarki

Resensi Buku: Kita Semua Harus Menjadi Feminis!

Watak Mengintervensi dan Bentuk Polarisasi Pimpinan FEBI

Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan Di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI

Aku dan Kisahnya

Dokumentasi Rapat Kerja HMJ Ilmu Ekonomi Periode 2022

Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Explore
Kolom
About Us
Search
Artikel Berikutnya
Economic Festival

Economic Festival

Lika Liku Kampus Peradaban UIN Alauddin Makassar

Lika Liku Kampus Peradaban UIN Alauddin Makassar

Dampak Kapitalisme Pada Lingkungan Hidup

Dampak Kapitalisme Pada Lingkungan Hidup

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

© anotasiar.id. All rights reserved

Explore
Kolom
About Us
Search
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Liputan
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist