Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
  • Beranda
  • News
  • Liputan
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Login
Anotasiar.ID
Reportase
20 Juni 2020

SK Rektor Dianggap Tidak Merepresentasikan Kepentingan Mahasiswa

HMJ-IE
Reportase

SK Rektor Dianggap Tidak Merepresentasikan Kepentingan Mahasiswa

HMJ-IE
20 Juni 2020
SK Rektor Dianggap Tidak Merepresentasikan Kepentingan Mahasiswa

SK Rektor UIN Alauddin Nomor 491 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Di Lingkungan UIN Alauddin Makassar Atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19, Gowa, (25/06/2020).

Anotasiar.ID – Rektor UIN Alauddin Makassar mengeluarkan Surat Keputusann (SK) Nomor 491 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19, Gowa, (25/06/2020).

Setelah tersebar luas di media sosial, SK Rektor tersebut menuai kontroversi dari elemen lembaga kemahasiswaan karena dianggap tidak merepresentasikan kepentingan mahasiswa secara keseluruhan.

Dikeluarkannya SK tersebut pun mengundang berbagai komentar dari elemen kemahasiswaan. Saidiman selaku Ketua Umum Dewan Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mengakomodir semua kepentingan mahasiswa.

“ Tidak semua bisa mengurus. Hanya yang memenuhi persyaratan dan itupun cuman pengurangan 10%”, ujarnya.

BACA JUGA

Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan Di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI

Dekan FEBI Tidur Saat Ingin Ditemui, Mahasiswa Coba ‘Bangunkan’ dengan Berorasi, Bernyanyi dan Berpuisi

Saidiman menambahkan bahwa SK Rektor ini tidak menjadi solusi dari permasalahan yang dialami oleh mahasiswa dan harus dipertanyakan kepada pimpinan kampus.

“ Sama sekali bukan solusi dari permasalahan yang ada saat ini karena UKT tetap kita bayarkan secara penuh sedangkan fasilitas, sarana dan prasarana tidak terpakai, dan kuota internet untuk mengakses perkuliahan juga ditanggung oleh mahasiswa. Kita harus pertanyakan landasan pimpinan kampus hanya mematok (pemotongan) 10%”, tambahnya.

Nur Khalisa Musa selaku Bendahara Umum Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN Alauddin Makassar mengatakan adanya pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian.

“Kalau merujuk pada PMA nomor 7 tahun 2018 dalam Bab 1 poin 3 menyebutkan bahwa UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Artinya, yang harus menjadi landasan kebijakan keringanan ini adalah kemampuan ekonomi. Dimasa pandemi ini semua orang terdampak, baik itu pegawai negeri apalagi pekerja informal”, ujarnya.

Dengan dikeluarkannya SK Rektor tersebut ia anggap tidak merepresentasikan kepentingan mahasiswa.

“ Masih tidak representatif untuk semua mahasiswa”, tutupnya.

Penulis : NanDitoSlank
Editor : Tim Anotasiar.ID

Anotasiar.ID – Rektor UIN Alauddin Makassar mengeluarkan Surat Keputusann (SK) Nomor 491 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Di Lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19, Gowa, (25/06/2020).

Setelah tersebar luas di media sosial, SK Rektor tersebut menuai kontroversi dari elemen lembaga kemahasiswaan karena dianggap tidak merepresentasikan kepentingan mahasiswa secara keseluruhan.

Dikeluarkannya SK tersebut pun mengundang berbagai komentar dari elemen kemahasiswaan. Saidiman selaku Ketua Umum Dewan Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mengakomodir semua kepentingan mahasiswa.

“ Tidak semua bisa mengurus. Hanya yang memenuhi persyaratan dan itupun cuman pengurangan 10%”, ujarnya.

BACA JUGA

Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan Di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI

Dekan FEBI Tidur Saat Ingin Ditemui, Mahasiswa Coba ‘Bangunkan’ dengan Berorasi, Bernyanyi dan Berpuisi

Saidiman menambahkan bahwa SK Rektor ini tidak menjadi solusi dari permasalahan yang dialami oleh mahasiswa dan harus dipertanyakan kepada pimpinan kampus.

“ Sama sekali bukan solusi dari permasalahan yang ada saat ini karena UKT tetap kita bayarkan secara penuh sedangkan fasilitas, sarana dan prasarana tidak terpakai, dan kuota internet untuk mengakses perkuliahan juga ditanggung oleh mahasiswa. Kita harus pertanyakan landasan pimpinan kampus hanya mematok (pemotongan) 10%”, tambahnya.

Nur Khalisa Musa selaku Bendahara Umum Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) UIN Alauddin Makassar mengatakan adanya pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian.

“Kalau merujuk pada PMA nomor 7 tahun 2018 dalam Bab 1 poin 3 menyebutkan bahwa UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Artinya, yang harus menjadi landasan kebijakan keringanan ini adalah kemampuan ekonomi. Dimasa pandemi ini semua orang terdampak, baik itu pegawai negeri apalagi pekerja informal”, ujarnya.

Dengan dikeluarkannya SK Rektor tersebut ia anggap tidak merepresentasikan kepentingan mahasiswa.

“ Masih tidak representatif untuk semua mahasiswa”, tutupnya.

Penulis : NanDitoSlank
Editor : Tim Anotasiar.ID

Tag: Reportase

ARTIKEL TERKAIT

Resensi Film: Yuni, Perempuan yang berhasil keluar dari belenggu patriarki

Resensi Film: Yuni, Perempuan yang berhasil keluar dari belenggu patriarki

29 April 2022

Resensi Buku: Kita Semua Harus Menjadi Feminis!

26 April 2022

Watak Mengintervensi dan Bentuk Polarisasi Pimpinan FEBI

26 Maret 2022

Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan Di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI

25 Maret 2022

Aku dan Kisahnya

24 Maret 2022

Populer

Resensi Film: Yuni, Perempuan yang berhasil keluar dari belenggu patriarki

Resensi Buku: Kita Semua Harus Menjadi Feminis!

Watak Mengintervensi dan Bentuk Polarisasi Pimpinan FEBI

Pimpinan FEBI Batasi Akses Berkegiatan Di Luar Kampus dan Blokir Anggaran Ormawa FEBI

Aku dan Kisahnya

Dokumentasi Rapat Kerja HMJ Ilmu Ekonomi Periode 2022

Kirim Tulisan Jadilah bagian dan terlibat untuk perubahan dengan ikut berdiskusi dan berbagi gagasan kritis, edukatif dan progresif di anotasiar...» Kirim tulisanmu
Explore
Kolom
About Us
Search
Artikel Berikutnya
Betulkah Indikasi Penyalagunaan UKT Di UINAM?

Betulkah Indikasi Penyalagunaan UKT Di UINAM?

Tim Pengkajian Data Al Maun Menganggap Pimpinan Kampus Tidak Paham data

Tim Pengkajian Data Al Maun Menganggap Pimpinan Kampus Tidak Paham data

Puisi: Pilu Petani

Puisi: Pilu Petani

Unit Penerbitan dan Pers Mahasiswa

HMJ Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Makassar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

© anotasiar.id. All rights reserved

Explore
Kolom
About Us
Search
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Liputan
    • Reportase
    • Investigasi
  • Opini
  • Sastra
    • Esai
    • Cerpen
    • Puisi
  • Resensi
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
  • Info & Agenda
    • Jadwal Acara
    • Pengumuman

© anotasiar. All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist